PENGARUH KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MAKALAH
Pengaruh Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Disusun Oleh:
Iftitahul Aini
372016113820
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
DIVISI MANTINGAN
TAHUN 2016/2017
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan suatu negara
yang letak geografisnya sangat strategis di Asia Tenggara, maka tidak menutup
kemungkinan jika posisi ini menjadi perebutan kepentingan kekuatan
transnasional. Hal ini menjadi perhatian bagi banyak negara di dunia. Maka dari
itu, bangsa Indonesia memerlukan apa yang dinamakan sebagai ketahanan nasional,
dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik
yang datangnya dari dalam maupun luar negeri, yang perlu dibina secara konsisten
dan berkelanjutan.
Bangsa Indonesia harus mempunyai
kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan dalam mempertahankan identitas
bangsanya. Mengingat tidak selamanya suatu bangsa akan senantiasa aman dari
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang sewaktu-waktu datang dari dalam
maupun luar. Contohnya dapat dilihat dari salah satu hal yang merupakan kendala
bagi kokohnya ketahanan nasional yang berbasis pada ideologi bangsa dan negara,
yaitu banyaknya elemen-elemen masyarakat yang lebih setia dengan kekuatan asing
daripada filosofi bangsanya sendiri. Seperti ideologi yang berasal dari Barat,
yang mendengungkan komunisme dan liberalisme. Kenyataan inilah yang merupakan
wujud dari penjajahan ideologi era post-modern sekarang ini.
Kembali kepada tujuan reformasi yaitu sebagai
perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tentram, aman, dan
damai. Hal ini tidak akan dapat dicapai tanpa adanya persatuan dalam jiwa
bangsa Indonesia untuk membela dan memperjuangkan identitas bangsanya, melihat
struktur kewarganegaraan yang terdapat dalam setiap lapisan penduduknya terdiri
dari masyarakat yang majemuk. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mampu
mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
berbagai bahaya yang akan mnyerang bangsa Indonesia. Seperti dari segi
ideologi, politik, ekonomi, keamanan, sampai pada sosial budayanya. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Geostrategi
Bagi bangsa Indonesia geostrategi
diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Dalam
pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea ke III tentang pernyataan
proklamasi,…”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa…” Pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan
fundamental geostrategi Indonesia. [1]
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai
geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan
nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.[2] Oleh karena itu,
geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap
konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta
sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasarkan asas kemanusiaan
dan keadilan sosial.[3]
Jadi, untuk menghadapi, mengatasi dan menguasai
semua hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang dapat membahayakan
identitas dan integrasi bangsa, maka diperlukan adanya suatu konsep ketahanan
nasional, yang memakai dasar atau landasan wawasan nusantara.[4]
Wawasan nusantara atau kebangsaan ini didefinisikan sebagai cara pandang
kesatuan bangsa Indonesia.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan
untuk membangun wawasan kebangsaan Indonesia yang solid dan integrasi nasional
yang kokoh. Pertama, kemampuan dan kesadaran bangsa dalam mengelola
perbedaan-perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan serta keanekaragaman
budaya dan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di wilayah nusantara.
Perbedaan inilah yang harus diartikan sebagai kekayaan dan potensi bangsa.
Bukan malah dijadikan sebagai acuan dalam setiap konflik yang terjadi di dalam
negara. Kedua, kemampuan mereaksi penyebaran ideologi asing, dominasi
ekonomi asing, serta penyebaran globalisasi dalam berbagai aspeknya. Dalam
kaitan ini, perwujudan wawasan nusantara terkadang sering goyah akibat tuntutan
dunia yang tidak kenal batas itu.[5]
Berdasarkan penjelasan diatas, maka geostrategi
di Indonesia dirasakan sangat perlu untuk dikembangkan demi mewujudkan dan
mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah Negara Indonesia,
mengingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah Negara
Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan
nasional.[6]
B.
Ketahanan Nasional
1.)
Pengertian ketahanan nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar, juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta
perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.[7]
Ketahanan nasional diperlukan
dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik
yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia
harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara
konsisten dan berkelanjutan.[8]
2.)
Tujuan dan fungsi ketahanan nasional
Srijanti,
dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional
sebagai berikut:
a) Tujuan
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi
diri.
b) Fungsi
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional mempunyai fungsi sebagai:
·
Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai
konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal
segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa dan negara Indonesia dalam aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·
Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan
bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
·
Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola
tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara
kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang
memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai
tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.[9]
3.)
Perwujudan ketahanan nasional
Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa, maka
diperlukan beberapa aspek ketahanan yang perlu diperhatikan agar semua unsur
dalam negara dapat bersatu untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Perwujudan
Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan
Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan
ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan
akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang
dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal
penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa.
b) Ketahanan
politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan
ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d) Ketahanan
sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang
menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung
kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi
budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan
pertahanan dan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua
bentuk ancaman.[10]
Seperti
yang tertuang dalam UUD 1945 republik
Indonesia, Bab XII pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan Negara disebutkan bahwa,
”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”[11]
4.)
Pembentukan Dewan Pertahanan Negara
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan
nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan Lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
a.
Sejarah singkat
Pada tanggal 17
Agustus 1945 dikembangkan gagasan Lembaga Bela Negara yang bertujuan
menghimpun, membahas dan mengintegrasikan setiap upaya nasional yang relevan
guna mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI dari berbagai ancaman.
Pada tanggal 6
Juni 1946 melalui UU No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya dibentuklah Dewan
Pertahanan Negara yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara yang ditujukan
kepada agresi Belanda. Pada tahun 1954 berdasarkan UU no. 29 tahun 1954 yang
berinduk pada UUDS RIS, dibentuklah Dewan Keamanan Negara yang bertujuan
melaksanakan upaya bela negara dalam rangka mengatasi gejolak yang ada di dalam
negeri.
Pada tahun
1961, dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat, nama Dewan
berubah menjadi Dewan Pertahanan Negara. Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres
No. 51 tahun 1970, diresmikan nama Dewan Hankamnas yang bertujuan untuk
melaksanakan upaya bela negara dalam rangka pemeliharaan Stabilitas Nasional
dan menjamin kelancaran Pembangunan Nasional. Keppres ini diperkuat kembali
oleh UU No. 20 tahun 1982 dan melalui Keppres No. 51 tahun 1991. Lalu, pada
tanggal 29 September 1993, Komisi I DPR menyarankan perubahan nama menjadi
Dewan Ketahanan Nasional, maka berdasarkan Keppres No. 101 tahun 1999, nama
Dewan Ketahanan Nasional secara resmi diberlakukan sebagai pengganti
Wanhankamnas.[12]
b.
Tugas dan fungsi Wantannas
Peran, tugas
dan fungsi Setjen Wantannas adalah berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor
101 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Setjen Wantanas adalah Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden selaku Ketua Wantannas, dan berperan dalam pembinaan ketahanan
nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam menjalankan peran tersebut, Setjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan
rancangan kebijakan dan strategi nasional.
Sedangkan,
Dilihat dari fungsinya, Setjen Wantannas dalam menjalankan tugas utamanya
secara garis besar memiliki 3 inti kegiatan atau pilar lembaga Sekretaris
Jenderal Wantannas, yaitu:
1.
Menetapkan kebijakan dan strategi nasional
dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap
kedaulatan,
2.
Menyusun perkiraan resiko pembangunan nasional
yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu
3.
Menetapkan ketetapan kebijakan dan strategi
nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan.[13]
C.
Pengaruh ketahanan nasional terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara
Sampailah
makalah ini pada inti dari pembahasan, yaitu mengenai pengaruh ketahanan
nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki beberapa
aspek penting yang perlu diketahui. Agar bangsa Indonesia tidak salah
mengartikan sebab dari banyaknya konflik yang terjadi didalam negeri, maka
sekiranya perlu bagi kita untuk memiliki pengetahuan mengenai apa saja yang
dapat memecah belah persatuan bangsa. Karena peperangan tidak hanya terjadi
melalui kontak fisik, melainkan juga datang dari pengaruh luar yang ingin
menjatuhkan ideologi dasar bangsa yang telah disepakati oleh seluruh lapisan
masyarakat Indoesia, yaitu pancasila.
Realita
detik ini tidak bisa dipungkiri bahwa masalah yang memicu keretakan persatuan
bangsa tidak lain adalah bersumber dari pengaruh luar yang banyak tidak
disadari oleh masyarakat Indonesia. Bahkan anggapan miring tentang SARA (suku,
agama, ras, dan antar golongan), kerap menjadi bahan utama sebagai sumber
perpecahan sosial. Sebenarnya, perbedaan yang terdapat dalam diri bangsa ini dapat
diangkat menjadi alat pemersatu bangsa. Tetapi karena banyaknya pengaruh
negatif yang datang dari luar, yang seakan-akan menjadi kiblat kemodernan dan
kemajuan, masyarakat yang menerimanya secara mentah tanpa dicerna dan diambil
baiknya akan terseret arus globalisasi. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat
meninggalkan budayanya. Bahkan jika ada yang berbicara atas dasar salah satu
dari keempat unsur budaya ini (SARA), mereka akan menganggap SARA lah yang
menjadi penyebab tidak solidnya bangsa ini.
Maka
dari itu, ketahanan nasional yang akan dibahas disini, tidak melulu mengenai
pertahanan keamanan Negara saja. Ada beberapa aspek ketahanan nasional yang
patut diketahui oleh masyarakat Indonesia demi membina kehidupan yang rukun
dalam kemajemukan bangsanya, seperti yang dijelaskan dibawah ini yaitu
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
1.)
Pengaruh aspek ideologi
Pengaruh
ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi
kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang
mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara
dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi
pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan
negara.[14]
Mempertahankan
ideologi juga berarti melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam
keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan
nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga tidak dapat
dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika sampai pancasila diganti, maka
runtuhlah negara.
Politik
dunia memiliki berbagai macam ideologi yang berbeda, namun ada tiga ideology
yang berperan sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang ini,
yaitu ideologi Liberalisme, Komunisme, dan ideologi Keagamaan. Sehingga, pada
era ini berlomba-lombanya bangsa yang saling membanggakan ideologi yang
diusungnya harus dibentengi dengan ideologi asli Indonesia, yaitu pancasila
yang bersifat demokratis, nasionalistis, religius, berperikemanusiaan, dan
perikeadilan.
a.
Ideologi dunia
1.
Liberalisme
Nagara yang menganut paham ini menjamin kebebasan
individunya. Kebebasan individu ini dijadikan sebagai basis demokrasi yang
merupakan unsur fundamental. Dasar-dasar demokrasi inilah yang menjadi
referensi model politik di berbagai negara dunia pada awal abad ke-19.[15]
Sedangkan dalam pengertian bangsa Indonesia, paham ini bukanlah falsafah hidup
yang tepat dan benar untuk direalisasikan dalam kehidupan berpolitik. Karena
sangatlah tidak cocok untuk disandingkan dengan prinsip hidup bangsa Indonesia
yang religius.
2.
Komunisme
Berkembangnya paham individualisme di Barat yang menganut
Liberalisme berakibat munculnya golongan kapitalis yang menjunjung paham
Komunisme, yaitu dengan menyebarkan pandangan mengenai kesamaan hak-hak
penduduk suatu negara haruslah sama rata, sama rasa. Pengikut ajaran ini
berlatar belakang mengentas keterpurukan rakyat kecil yang banyak ditindas oleh
kalangan borjuis. Paham ini dicetuskan oleh Karl Marx yang menganggap bahwa
hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada.
Mengenai agama, menurut Komunisme adalah suatu bentuk
realisasi dari keluhan manusia yang tertindas, sengsara. Pendapat mereka
terhadap agama juga adalah sebagai sebuah candu bagi pemeluknya. Pandangan ini
sama saja dengan meniadakan tuhan, bahkan anti terhadap tuhan. Sedangkan dalam
perspektif Indonesia yang notabenenya adalah masyarakat plural, agama adalah
suatu keyakinan yang telah dianut oleh para pendahulu. Dari sebelum Indonesia
merdeka, hingga sesudahnya.
3.
Ideologi
keagamaan
Di Indonesia, terdapat banyak gerakan
partai poltik yang mendasari organisasinya atas ideologi agama. Hal ini memilki
sisi positif dan negatifnya. Positfnya, seperti yang telah kita ketahui adalah
bahwa agama senantiasa mengarahkan umat manusia pada pengamalan norma dan
moral. Bahkan tidak satupun ideologi keagamaan di Indonesia yang mengajarkan
kekerasan dan kekacauan. Sisi negatifnya adalah terkadang ideologi keagamaan
ini membenarkan tindakannya berdasarkan agama. Dari hal inilah seringkali
timbul ketidak seimbangan ajaran agama yang sebenarnya sangat mulia, yang
kemudian menjadi suatu kesalahan karena disalahgunakan untuk maksud-maksud yang
sempit.
b.
Ideologi
Pancasila
Berbeda dengan ideologi-ideologi yang
lainnya, pancasila muncul bukan untuk menguntungkan kepentingan suatu kalangan
tertentu saja. Melainkan pancasila diangkat bagi seluruh lapisan, golongan,
kelas, dan semua elemen masyarakat.
Dalam prakteknya, pancasila tidak
mengenal dikotomi masyarakat dan bangsa. Paham ini beranggapan bahwa setiap
anggota masyarakat memiliki kewajiban atas terciptanya keselamatan, keamanan,
kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
2.)
Pengaruh aspek
politik
Hal-hal yang menyangkut ketahanan
nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain:
·
Menempatkan
secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara. Seperti hak
rakyat dalam partisipasinya menentukan kebijakan nasional.
·
Memfungsikan
lembaga-lembaga negara secara konstitusional, yaitu kedudukan, peran, hubungan
kerja, kewenangan, dan produktifitas.
·
Menegakkan
keadilan sosial dan keadilan hukum.
·
Memelihara dan
mengembangkan budaya politik
·
Meningkatkan
budaya politik, sehingga kekuatan sosial politik dapat dilaksanakan sesuai
dengan hak dan kewajiban yang semestinya.
·
Memberikan
kesempatan kepada setiap saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya
secara proporsional. Seperti partai politik,
media massa, agar tumbuh rasa memiliki dan partisipasi dari seluruh rakyat.
·
Melaksanakan
pemilihan umum secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil
·
Menegakkan
hukum dan menyelenggarakan ketertiban masyarakat
·
Mengupayakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.)
Pengaruh aspek
ekonomi
Fenomena yang terjadi sekarang adalah
sistem perekonomian telah masuk pada era globalisasi. Seperti dalam perdagangan
regional yang telah membuat interaksi antar suku bangsa terjadi secara alamiah.
Hubungan ini tidak mengenal batas dalam realisasinya. Sehingga terjadilah
percampuran antara kebudayaan yang berbeda. Karena kebudayaan yang ada di
negara lain terdapat banyak ketidaksamaan, dan kurangnya kesadaran masyarakat
akan hal ini, maka perlu lah dibangun ketahanan nasional dalam bidang
perekonomian Indonesia.
Indonesia memilliki sistem perekonomian
yang berlandaskan UUD 1945 dan pancasila, yang menekankan pada kesejahteraan
bersama dan mampu memelihara kestabilitasan yang sehat dan dinamis. Selain itu,
juga menciptakan kemandirian perekonomian nasional dangan daya saing yang
tinggi.
4.)
Pengaruh aspek
sosial budaya
Bangsa Indonesia terdiri dari
beranekaragam budaya yang menjadi potensi bagi negeri. Kebudayaan Indonesia
sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku, dan gaya hidup
merupakan suatu identitas dan menjadi kebanggaan tersendiri bangi pemiliknya.
Maka untuk menciptakan stabilitas budaya bangsa, perlu adanya pertahanan
nasional agar kebudayaan yang beragam tersebut tidak terhapuskan, karena
merupakan potensi bangsa Indonesia yang khas.
Dalam kenyataan yang kita hadapi saat
ini, yaitu perpecahan bangsa yang disebabkan oleh kebebasan yang berlebihan
tidak sesuai dengan kondisi bangsa, menjadi bukti dilupakannya budaya
Indonesia. Tetapi masyarakat tidak menyadari akan hal itu. Kalangan yang
memiliki pengaruh namun salah mempergunakan kedudukannya, menggaungkan SARA
sebagai hal utama yag memecah perpecahan budaya. Ini adalah realita bangsa yang
harus diperbaiki dan dibangkitkan kembali keasliannya.
5.)
Pengaruh aspek
ketahanan dan keamanan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
mencintai toleransi dalam pergaulannya, kedamaian, dan persahabatan. Walaupun
cinta kedamaian, namun Indonesia lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Bagi Indonesia, perang adalah jalan terakhir setelah ketidaksanggupannya
dalam mempertahankan kemerdekaannya. Segenap kekuatan pertahanan dan keamanan
rakyatnya diorganisasikan dalam satu wadah tunggal, sperti Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri). Upaya pertahanan ini meliputi wilayah laut, darat, dan
udara. Selain itu, Hankam ini juga perlu mengantisipasi ancaman dari luar.
Gejolak dalam negeri juga termasuk
aspek yang perlu diatasi dan diamankan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya
mengenai SARA, konflik yang etrjadi sekarang ini bukanlah hanya datang dari
luar, melainkan dari dalampun ada. Hal ini dapat dikarenakan campur tangan
pihak asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan penegakan
hukum dibalik kepentingan nasional mereka.
Kesimpulan
Banyaknya masalah kenegaraan yang
terjadi sekarang bukan hanya datang dari pihak dalam negeri. Namun warga negara
asing juga ikut mencampuri bahkan mendoktrin bangsa ini dengan pemahaman mereka
yang dibalik itu semua mereka memiliki kepentingan sendiri. Maka, ketahanan
nasional harus dapat lebih ditingkatkan lagi dalam realisasinya. Tidak hanya
tertulis dalam perundang-undangan namun dalam prakteknya hukum ini masih lemah.
Dari kekuranagn ini, maka sekiranya perlu menyebarkan pengetahuan mengenai
kewarganegaraan kapada seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu yang dianggap oleh penulis
sangat berbahaya dan pertahanannya harus kuat adalah tentang aspek ideologi.
Karena pada era globalisasi ini, perang dengan kontak fisik bukanlah cara yang
tepat untuk menyelesaikan konflik, malainkan dengan memerrangi ideologi asing
yang melanda pemikiran bangsa menjadi penganut paham yang tidak sesuai dengan
artabat bangsa.
Ringkasan
Bangsa Indonesia
harus mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi berbagai bahaya yang akan menyerang bangsa
Indonesia. Maka itu, ketahanan nasional sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan bangsa
Indonesia dari berbagai gangguan.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar, juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta
perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Ada beberapa aspek
ketahanan nasional yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia demi membina
kehidupan yang rukun dalam kemajemukan bangsanya, yaitu ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
[1] Kaelan, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma,
Yogyakarta. Hal. 143
[4] Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), 1991, Kewiraan Untuk
Mahasiswa, Dirjen Dikti Depdikbud, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hal. 24
[5] Untari,
Sri, Cara Pandang Lokal Dalam Konteks Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme Indonesia.
Bahan Studi Pendidikan Kewarganegaraan. Hal. 214.
[9]
Ibid
[10]
Ibid
[11]
Sutarjono, UUD ’45 (gabungan naskah asli dan amandemen),Karya
Anda, Surabaya. Hal. 22
[12] http://alumnimenwajatim.tripod.com/Watannas.html
[14]
Budiyanto. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA
Kelas X. Jakarta: Erlangga
[15] Poespowardoyo Soeryanto, 1991, Pancasila sebagai
Ideologi Ditinjau dari Segi Pandangan Hidup Bersama, BP-7 Pusat, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar